For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permendesa PDTT 10/2020 · Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1787)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan yang terdiri atas lelang, e-katalog, dan swakelola. Penggunaan dana untuk kegiatan penunjang juga diatur, dengan alokasi maksimal 5% dari DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. Kegiatan penunjang mencakup desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator, penunjukan konsultan pengawasan, rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan pelaksanaan reviu oleh Inspektorat. Lampiran peraturan juga diubah sesuai dengan perubahan ini. Tujuan dari DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan adalah untuk meningkatkan aksesibilitas di daerah tertinggal, perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar, dan wilayah Papua, menghubungkan daerah terisolir dengan fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi, kecamatan, dan ibu kota kecamatan.

(-)

(-)