on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
Also known as: Permenkumham 17/2024 · Permenkumham No. 17 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Latar belakang pembentukan Poltekpin adalah untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang memerlukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Poltekpin adalah untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Poltekpin bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dalam melaksanakan tugasnya, Poltekpin menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sistem penjaminan mutu, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan umum.
Struktur organisasi Poltekpin terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur pelaksana akademik terdiri dari jurusan dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Bagian Keuangan dan Umum serta Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. Terdapat pula unsur penjaminan mutu dan unit penunjang akademik seperti perpustakaan, laboratorium, dan unit teknologi informasi.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Poltekpin, termasuk penyusunan proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunit organisasi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltekpin.