For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

Also known as: Permenkumham 17/2024 · Permenkumham No. 17 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:6 Agustus 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date07 Agustus 2024
Publication Date06 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 522); 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2126).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Latar belakang pembentukan Poltekpin adalah untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang memerlukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Poltekpin adalah untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Poltekpin bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dalam melaksanakan tugasnya, Poltekpin menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sistem penjaminan mutu, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan umum.

Struktur organisasi Poltekpin terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur pelaksana akademik terdiri dari jurusan dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Bagian Keuangan dan Umum serta Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama. Terdapat pula unsur penjaminan mutu dan unit penunjang akademik seperti perpustakaan, laboratorium, dan unit teknologi informasi.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Poltekpin, termasuk penyusunan proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunit organisasi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltekpin.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat: a. pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 dan Nomor 59 Tahun 2016, dinyatakan berakhir masa jabatannya; b. segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya, diselesaikan oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai diatur oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)