on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
Also known as: Permenkum 9/2025 · Permenkum No. 9 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Latar belakang pembentukan Poltekpin adalah untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum melalui pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum. Tujuan penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Poltekpin adalah untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Poltekpin bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Dalam melaksanakan tugasnya, Poltekpin menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang hukum, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal, pembinaan Sivitas Akademika, pengelolaan sarana dan prasarana penunjang, pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, keuangan, umum, dan barang milik negara, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Poltekpin terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian keuangan dan umum, bagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, laboratorium, dan lainnya).