For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi

Also known as: Permenkumham 59/2016 · Permenkumham No. 59 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.07-PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi guna menghadapi tantangan perubahan di bidang keimigrasian. Poltekim berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekim menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian dan memiliki fungsi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengawasan mutu. Struktur organisasi Poltekim terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan pada Akademi Imigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kehakiman Nomor M.07-PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)