For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 16/2023 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Perubahan ini meliputi bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Beberapa poin yang diubah antara lain spesifikasi teknis kotak suara terkait jendela plastik dan stiker nomor kotak suara, formulasi tinta pemilu terkait bahan dan desain dus kemasan, bahan sampul kertas, desain segel, desain stiker nomor kotak suara, bahan alat bantu tunanetra, serta ukuran dan desain segel plastik sebagai alat pengaman pengganti gembok. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkait pemilihan umum.

(-)

(-)