Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum. Latar belakangnya adalah evaluasi pemilihan umum tahun 2019 yang menunjukkan perlunya penataan ulang ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat coblos.
2. Jenis dan spesifikasi dukungan perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, dan alat bantu tunanetra.
3. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti salinan DPT, salinan daftar pemilih tambahan, daftar pasangan calon, daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta label identitas kotak suara.
4. Prinsip-prinsip pemenuhan perlengkapan pemungutan suara yang meliputi mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan perlengkapan pemungutan suara.
Peraturan ini juga mengatur penyediaan perlengkapan pemungutan suara dalam keadaan bencana, dengan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.