For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 24/2023 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:11 Desember 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date11 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 575)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e dan perubahan Pasal 29 ayat (1) huruf f mengenai Daftar Pasangan Calon. Selain itu, disisipkan BAB VIA tentang Ketentuan Peralihan dan Pasal 37A mengenai penggunaan segel plastik pengganti gembok yang telah diadakan sebelum berlakunya peraturan ini. Lampiran I Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 juga diubah terkait bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum.

1. Segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang telah diadakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok yang baru berdasarkan Peraturan Komisi ini.

(-)