on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 41/1970 · PP No. 41 Tahun 1970 · PP Nomor 41 Tahun 1970
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa PN Bina Karya memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran PN Bina Karya pada saat pendirian PERSERO, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Bina Karya. Modal PERSERO terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.