Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta tata kelola PT Bina Karya sebagai perusahaan holding yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, investasi, penyediaan sarana dan prasarana, energi, informasi dan komunikasi, perdagangan umum, dan konsultansi. Selain itu, PT Bina Karya dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya sesuai Anggaran Dasar. Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN tidak berlaku bagi PT Bina Karya.