on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bina Karya"
Also known as: PP 31/1962 · PP No. 31 Tahun 1962 · PP Nomor 31 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "Bina Karya" guna melayani Pembangunan Nasional Semesta Berencana, dengan fokus pada perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, dan penaksiran barang-barang tidak bergerak. Tujuan utamanya adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur secara materiil dan spiritual.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 1.000.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan beroperasi dalam bidang perencanaan dan pengawasan bangunan serta penaksiran barang-barang tidak bergerak. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.