For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 21/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:29 April 2021
Penciptaan Lapangan KerjaPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date29 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 huruf a, Pasal 154, Pasal 162, Pasal 187 ayat (1), Pasal 189 ayat (7), Pasal 205, Pasal 207 ayat (6), Pasal 214 ayat (2), Pasal 215 ayat (5), Pasal 217 ayat (6), dan Pasal 222 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi administratif, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penilaian pelaksanaan KKPR, yang meliputi penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
  2. Penilaian perwujudan RTR, yang dilakukan terhadap rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
  3. Pemberian insentif dan disinsentif untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
  5. Penyelesaian sengketa penataan ruang melalui berbagai mekanisme, termasuk negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan penataan ruang untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, penegakan hukum, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

(-)

(-)