For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Audit Tata Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan operasional bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Audit Tata Ruang untuk memeriksa dan mengevaluasi indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.

Ketentuan Substansial:

Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat, temuan indikasi pelanggaran, atau bencana yang diduga disebabkan pelanggaran tata ruang. Tahapan audit meliputi pembentukan tim, perencanaan (delineasi lokasi, jangka waktu, sarana, pembiayaan), pelaksanaan (penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, persyaratan izin, dan akses terhadap kawasan milik umum), dan penentuan tipologi pelanggaran.

Tim Audit Tata Ruang dibentuk melalui keputusan pejabat setingkat tinggi pratama, terdiri dari ketua dan anggota (PNS bidang pengawasan tata ruang, ahli perencanaan wilayah, ahli SIG, ahli hukum), dapat dibantu PPNS dan ahli lain. Tim dapat berupa Tim Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota dengan kewenangan yang berbeda berdasarkan wilayah administratif dan strategis.

Pelaksanaan audit menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin, persyaratan izin, dan akses terhadap kawasan milik umum. Analisis kesesuaian dengan rencana tata ruang meliputi pengumpulan data (rencana tata ruang, peta eksisting, riwayat lahan, status kepemilikan), pertampalan peta, penilaian kesesuaian penggunaan lahan, dan verifikasi lapangan. Dampak yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian juga diidentifikasi.

Laporan hasil audit memuat deliniasi lokasi, gambaran umum lokasi, hasil analisa, rekomendasi tindak lanjut, dan lampiran data pendukung. Tindak lanjut berupa penetapan kebijakan/pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dan/atau penyidikan oleh PPNS jika ada unsur pidana.

1. Hasil Audit Tata Ruang yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)