on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang sebagai upaya pengawasan pemanfaatan ruang, dengan tujuan mewujudkan kinerja pemanfaatan ruang yang semakin berkualitas.
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap rencana tata ruang (RTR) yang telah ditetapkan, meliputi rencana umum tata ruang (RUTR) dan rencana rinci tata ruang (RRTR). RUTR mencakup RTRW Nasional (RTRWN), RTRW Provinsi (RTRWP), dan RTRW Kabupaten/Kota. RRTR mencakup RTR Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), RTR Kawasan Strategis Provinsi (RTR KSP), dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (RTR KSK).
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan terhadap tingkat kesesuaian perwujudan struktur ruang dan pola ruang secara periodik dan menerus, paling sedikit dua kali dalam lima tahun. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi dengan dukungan partisipasi aktif masyarakat. Menteri bersama forum lintas kementerian/lembaga melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk kepentingan nasional, sementara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melaksanakan untuk kepentingan daerah.
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kegiatan pemantauan meliputi pengumpulan data dan informasi serta penyusunan matriks persandingan program. Kegiatan evaluasi meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang berdasarkan kesesuaian program dan lokasi program pemanfaatan ruang. Kegiatan pelaporan meliputi penyampaian hasil evaluasi dan rekomendasi.