For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 5/2019 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2019Publication Date:5 Mei 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa ketentuan diubah, termasuk penghapusan Pasal 23 ayat (1) huruf i angka 9, perubahan Pasal 26 ayat (1) huruf f angka 3 dan ayat (2), perubahan Pasal 28 ayat (1) huruf j angka 5 huruf e), serta perubahan Lampiran I Pasal 3, Lampiran XVIII Pasal 23, Lampiran XXI Pasal 26, dan Lampiran XXII Pasal 28.

Peraturan Kepolisian ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan meliputi Biro Reserse Kriminal (Bareskrim), Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT), dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Di Bareskrim, terdapat perubahan pada susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, serta unsur pelaksana teknis seperti Pusiknas, Pusinafis, dan Puslabfor. Pada Densus 88 AT, perubahan mencakup susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, unsur pelaksana utama, dan unsur pelaksana tingkat wilayah. Di Lemdiklat Polri, perubahan meliputi susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf, serta unsur pelaksana utama seperti Sespim, STIK, Akpol, dan Setukpa.

(-)

(-)