For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 4/2025 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 April 2025Publication Date:11 April 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia: a. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254); c. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 999); d. Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 478); dan e. Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 728).

Peraturan Kepolisian ini mengubah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penyisipan angka 20a pada Pasal 1 yang mendefinisikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri), penyisipan huruf cl pada Pasal 20 yang memasukkan Kortastipidkor Polri sebagai unsur pelaksana tugas pokok, penghapusan ketentuan huruf 1 ayat (1) Pasal 23, penyisipan Lampiran XVIIIA, dan penyisipan Pasal 23A yang mengatur susunan organisasi Kortastipidkor Polri. Lampiran I dan XVIII juga diubah sesuai dengan perubahan tersebut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penataan organisasi dan tata kerja. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Polri dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)