Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Polri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi Mabes Polri yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, dan unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur detail susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut, termasuk Itwasum Polri, Sops Polri, Srena Polri, SSDM Polri, Slog Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Divhumas Polri, Divhubinter Polri, Div TIK Polri, Sahli Kapolri, Spripim Polri, Setum Polri, Yanma Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Bareskrim Polri, Korlantas Polri, Korbrimob Polri, Densus 88 AT Polri, Lemdiklat Polri, Puslitbang Polri, Puskeu Polri, Pusdokkes Polri, dan Pusjarah Polri. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan organisasi dan tata kerja, seperti profesional, prosedural, akuntabel, transparan, dan nesesitas.