on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Also known as: Permensos 25/2016 · Permensos No. 25 Tahun 2016 · Permensos Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 mengatur tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (e-Warong KUBE PKH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan berusaha masyarakat miskin melalui pemberian bantuan sarana usaha dari Pemerintah.
Tujuan pembentukan e-Warong KUBE PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial. E-Warong KUBE PKH berfungsi sebagai tempat menjual bahan pangan murah berkualitas dan kebutuhan pokok rumah tangga, agen bank penyalur bantuan sosial nontunai, tempat pemasaran hasil produksi KUBE, dan tempat layanan koperasi simpan pinjam.
Kriteria pembentukan e-Warong KUBE PKH meliputi lokasi yang terkoneksi jaringan internet dan listrik, melayani 500 sampai 1.000 keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial, menggunakan tempat/rumah pengurus KUBE Jasa atau tempat lain berdasarkan kesepakatan anggota KUBE, dan melaksanakan transaksi Bantuan Sosial secara nontunai. Persyaratan pembentukan e-Warong KUBE PKH meliputi pembentukan KUBE Jasa yang terdiri dari 10 anggota dan 1 penyelia, serta memiliki tempat untuk mendirikan e-Warong KUBE PKH.
Dinas sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan e-Warong KUBE PKH kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin. KUBE Jasa yang telah ditetapkan mengajukan proposal permohonan BPSU dan bantuan KUBE. BPSU senilai Rp10.000.000,00 digunakan untuk perbaikan ruangan, pengadaan lemari etalase, dan rak tempat barang. Bantuan KUBE senilai Rp20.000.000,00 berupa modal usaha dan modal kerja.
E-Warong KUBE PKH melakukan kegiatan melayani pencairan Bantuan Sosial nontunai, penjualan bahan pangan pokok murah, pembayaran telepon, listrik, dan air, pemasaran hasil produksi KUBE, menjadi agen bank, dan melakukan usaha pengemasan ulang bahan pangan pokok. Dalam melaksanakan kegiatan, e-Warong KUBE PKH bermitra dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, bank umum milik negara, BUMN, dan badan usaha lainnya. Koperasi ditunjuk sebagai wakil e-Warong KUBE PKH dalam melakukan kerja sama dengan bank dan badan usaha.
Anggota e-Warong KUBE PKH memiliki hak memberikan saran, mendapatkan keuntungan, memperoleh informasi, ikut serta dalam pengambilan keputusan, memperoleh kebutuhan bahan pangan pokok, menjadi anggota koperasi, dan memanfaatkan fasilitas. Anggota e-Warong KUBE PKH memiliki kewajiban menaati ketentuan, mewujudkan tujuan bersama, membangun kerja sama, memanfaatkan dana bantuan dengan tanggung jawab, membayar iuran kesetiakawanan sosial, dan memelihara aset.
Sumber pendanaan e-Warong KUBE PKH dapat berasal dari APBN, APBD, dana hibah, dan sumber lain yang sah. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Warong KUBE PKH. Pengurus KUBE Jasa dan penyelia membuat laporan pelaksanaan e-Warong KUBE PKH.