Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaksanaan Program Sembako, yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang, dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM, efisiensi penyaluran Bantuan Sosial, akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan, transaksi nontunai, pertumbuhan ekonomi di daerah, dan pencegahan stunting.
Ketentuan substansial meliputi penetapan KPM berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penyaluran Program Sembako di lokasi dengan jaringan internet atau e-warong, dan mekanisme penyaluran melalui Bank Penyalur. E-warong bertugas menyediakan bahan pangan berkualitas dan menjualnya kepada KPM sesuai harga yang dipantau oleh pemerintah daerah. Bank Penyalur bertugas membuka pendaftaran e-warong, menerbitkan KKS, menyalurkan dana, dan memantau e-warong. KPM dapat membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong menggunakan KKS. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penggantian KPM dan pembentukan tim koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif.