For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Also known as: Permensos 5/2021 · Permensos No. 5 Tahun 2021 · Permensos Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 901). 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaksanaan Program Sembako, yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang, dan memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM, efisiensi penyaluran Bantuan Sosial, akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan, transaksi nontunai, pertumbuhan ekonomi di daerah, dan pencegahan stunting. Ketentuan substansial meliputi penetapan KPM berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penyaluran Program Sembako di lokasi dengan jaringan internet atau e-warong, dan mekanisme penyaluran melalui Bank Penyalur. E-warong bertugas menyediakan bahan pangan berkualitas dan menjualnya kepada KPM sesuai harga yang dipantau oleh pemerintah daerah. Bank Penyalur bertugas membuka pendaftaran e-warong, menerbitkan KKS, menyalurkan dana, dan memantau e-warong. KPM dapat membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong menggunakan KKS. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penggantian KPM dan pembentukan tim koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif.

1. E-warong yang ada pada saat ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. E-warong yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako. 2. Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.