For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan

Also known as: Permensos 8/2017 · Permensos No. 8 Tahun 2017 · Permensos Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2017Publication Date:22 Juni 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
LocationKementerian Sosial
Effective Date04 Juli 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan. Perubahan ini terkait dengan alokasi dan penggunaan bantuan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang diberikan kepada kelompok usaha bersama dalam Program Keluarga Harapan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan teknologi dan perubahan kondisi dalam pelaksanaan bantuan pengembangan sarana usaha melalui elektronik Warung Gotong Royong KUBE PKH.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan KUBE senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dialokasikan untuk modal usaha dan modal kerja.
  • Prosentase alokasi adalah 25% untuk modal usaha dan 75% untuk modal kerja.
  • Modal usaha digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok.
  • Modal kerja dapat digunakan untuk pembelian listrik (kapasitas 900 watt), timbangan barang, mesin pengemas hampa udara, lemari pendingin, dan/atau alat pengangkut barang.
  • Sisa dana dari pembelian modal kerja harus dimanfaatkan untuk modal usaha.

(-)

(-)