on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
Also known as: Permensos 8/2017 · Permensos No. 8 Tahun 2017 · Permensos Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan. Perubahan ini terkait dengan alokasi dan penggunaan bantuan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang diberikan kepada kelompok usaha bersama dalam Program Keluarga Harapan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan teknologi dan perubahan kondisi dalam pelaksanaan bantuan pengembangan sarana usaha melalui elektronik Warung Gotong Royong KUBE PKH.
Ketentuan Substansial: