Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) agar lebih efektif, sejalan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan standar internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penambahan definisi baru terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan, Hasil Tindak Pidana, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Kewajiban Bank untuk menolak membuka rekening atau melaksanakan transaksi dengan calon nasabah yang tidak memenuhi ketentuan identifikasi, memberikan informasi tidak benar, atau berbentuk shell banks. Bank juga dapat menolak transaksi atau mengakhiri hubungan usaha dengan nasabah yang sudah ada jika kriteria tersebut terpenuhi atau penggunaan rekening tidak sesuai tujuan pembukaan.
- Kewajiban Bank untuk memiliki sistem informasi yang efektif dalam mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan melaporkan karakteristik transaksi nasabah, termasuk identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Kewajiban Bank untuk menunjuk petugas khusus yang menangani nasabah berisiko tinggi dan transaksi yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 hari kerja setelah mengetahui adanya unsur tersebut.
- Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap nasabah yang tidak memiliki rekening di Bank jika nilai transaksi melebihi Rp100.000.000,00.