on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Also known as: Peraturan BI 3/23/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah agar lebih efektif, dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bank memiliki kebijakan dan prosedur yang tepat dalam mengenal nasabahnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Bank Indonesia. Bank juga diwajibkan untuk menerapkan kebijakan ini kepada nasabah baru dan yang sudah ada, serta melakukan pengkinian database nasabah. Selain itu, bank harus melaksanakan program pelatihan bagi karyawan dan menerapkan sistem informasi terkait. Keterlambatan dalam penyampaian pedoman dan laporan akan dikenakan sanksi administratif.