on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Also known as: Peraturan BI 3/10/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi risiko usaha yang dihadapi bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Prinsip Mengenal Nasabah. Prinsip ini mengharuskan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi, dan melaporkan transaksi mencurigakan. Bank diwajibkan menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, prosedur identifikasi, pemantauan rekening, dan manajemen risiko terkait. Direksi bank bertanggung jawab atas penerapan prinsip ini dan harus membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. Sebelum hubungan usaha, bank harus memverifikasi identitas calon nasabah dan dokumen pendukung. Bank juga harus memiliki sistem informasi untuk memantau transaksi nasabah dan memelihara profil nasabah. Kebijakan manajemen risiko harus mencakup pengawasan, pendelegasian wewenang, pemisahan tugas, dan pelatihan karyawan.