Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting dalam mendukung otonomi daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **PBB-P2:** Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per wajib pajak. Tarif PBB-P2 adalah 0,3%, kecuali lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25%.
4. **BPHTB:** Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak adalah Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama, dan Rp300.000.000,00 untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga sedarah. Tarif BPHTB adalah 5%.
5. **PBJT:** Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT umumnya 10%, kecuali jasa hiburan tertentu (75%) dan tenaga listrik (1,5%-3%).
6. **Pajak Reklame:** Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame adalah 25%.
7. **PAT:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT adalah 20%.
8. **Pajak MBLB:** Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB adalah 20%.
9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah 10%.
10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif 66%.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pemeriksaan pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.