For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2025 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 9 ayat (1) mengenai cara menghitung besaran pokok PBB-P2 yang terutang. - Pasal 10 dengan menambahkan ayat (5) dan (6) mengenai kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. - Pasal 14 dengan menambahkan ayat (5) mengenai tata cara pembayaran BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati. - Pasal 25 dengan menambahkan ayat (4) mengenai dasar pengenaan PBJT. - Pasal 26 ayat (4) mengenai penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik. - Pasal 71 ayat (2) mengenai penyediaan atau pelayanan Retribusi Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah. - Pasal 84 ayat (2) dan (6) mengenai penghitungan Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan barang milik daerah. - Pasal 88 angka 2 huruf b ayat (3) dihapus. - Lampiran I, II, dan III diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

(-)