For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2018Publication Date:18 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date18 Mei 2018
Publication Date18 Mei 2018
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pengelolaan dan retribusi tempat pelelangan ikan setelah adanya pembatalan beberapa ketentuan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah. Perubahan ini menghapus Pasal 28 dan mengubah Pasal 29 dari Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 13 mengenai Pajak Hiburan, Pasal 30 mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 41 mengenai Pajak Air Tanah, dan penghapusan Pasal 97.

(-)

(-)