Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan mekanisme pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 dan Surat Edaran KPK Nomor SE-08/01/10/2016, yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pejabat Wajib Lapor LHKPN:** Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pejabat Fungsional Auditor.
2. **Unit Pengelola LHKPN:** Pembentukan unit pengelola LHKPN di tingkat kementerian dengan tugas mengawasi, mengkoordinasi, memantau, dan menyampaikan data LHKPN ke KPK, serta mengusulkan sanksi bagi yang tidak patuh.
3. **Mekanisme Penyampaian LHKPN:** Penyampaian LHKPN secara berkala dan periodik melalui aplikasi e-LHKPN, disertai surat kuasa dan dokumen kepemilikan harta.
4. **Wajib Lapor LHKASN:** ASN selain pejabat wajib LHKPN juga wajib menyampaikan LHKASN kepada Menteri.
5. **Koordinator Pengelola LHKASN:** Penunjukan koordinator pengelola LHKASN di tingkat kementerian dan unit kerja Eselon I dengan tugas menyusun data, sosialisasi, pengawasan, koordinasi, dan pengusulan sanksi.
6. **Mekanisme Penyampaian LHKASN:** Penyampaian LHKASN secara online melalui situs yang ditentukan.
7. **Pengawasan:** Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor LHKPN dan LHKASN.