For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 12/2023 · Permen LHK No. 12 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:4 September 2023
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date11 September 2023
Publication Date04 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian LHK. Perubahan tersebut meliputi perluasan definisi Pejabat Wajib Lapor LHKPN, yang mencakup pejabat yang bertugas dalam pelayanan perizinan berusaha, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, serta pemberian apresiasi/penghargaan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai kesediaan PN untuk diperiksa oleh KPK atas LHKPN yang telah dilaporkan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat, dengan pendampingan Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri. ASN wajib menyampaikan LHKASN melalui penyampaian SPT tahunan pajak secara periodik. Terakhir, jika ditemukan indikasi ketidakwajaran terhadap LHKPN, Inspektur Jenderal dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada KPK setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(-)

(-)