For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 19/2015 · Permen LHK No. 19 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan. 3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyeragamkan penyampaian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta untuk menyesuaikan dengan pembentukan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perkembangan kondisi yang ada. Hal ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pejabat dan ASN yang wajib melaporkan LHKPN dan LHKASN.
  2. Tata cara pelaporan harta kekayaan, termasuk formulir yang digunakan dan mekanisme penyampaiannya.
  3. Penunjukan dan tugas Koordinator Pengelola LHKPN dan LHKASN di tingkat Kementerian dan Eselon I.
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor LHKPN dan LHKASN oleh Inspektur Jenderal.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara tertentu untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. ASN wajib melaporkan LHKASN kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

(-)

1. Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang tidak menyampaikan LHKPN atau LHKASN dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang terlambat menyampaikan laporan harta kekayaannya dikenakan hukuman disiplin. 3. Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan Pegawai ASN Wajib Lapor LHKASN yang terlambat/tidak melaporkan LHKPN atau LHKASN selama 7 bulan sampai 1 tahun dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun atau pembebasan dari jabatan.