For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 23/2011 · Perka BKN No. 23 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan penilaian kompetensi PNS. Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengangkatan jabatan PNS sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi kelembagaan dan personel Unit Penilaian Kompetensi (UPK) dan Tim Penilai Kompetensi (TPK), mekanisme penilaian kompetensi dengan pendekatan kompetensi manajerial, serta pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini mengatur pembentukan UPK atau TPK, persyaratan dan tugas personel UPK/TPK (Assessor, Administrator, Tenaga Pendukung), fasilitas yang harus dimiliki UPK, prinsip-prinsip penilaian kompetensi (obyektif, valid, reliabel, transparan), metode penilaian (Assessment Center dan Quasi Assessment Center), alat ukur kompetensi manajerial (psikotes, wawancara kompetensi, kuesioner kompetensi, simulasi), serta tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi untuk menyusun standar kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011, serta penggunaan laporan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.

1. Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang sedang diselenggarakan pada saat ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assesment Center Pegawai Negeri Sipil.

(-)