For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 12/2008 · Perka BKN No. 12 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2008Publication Date:6 Juni 2006
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyelenggaraan Assessment Center Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date06 Juni 2008
Publication Date06 Juni 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sesuai kompetensi. Assessment Center digunakan sebagai metode penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, pengembangan keahlian, penentuan kebutuhan pelatihan, dan identifikasi kader pimpinan. Peraturan ini mengatur karakteristik Assessment Center, kelembagaan (Unit Penilaian Kompetensi/UPK), kebutuhan personil (Assessor, Administrator, Tenaga Pendukung), persyaratan dan tugas personil, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta tahapan pelaksanaan Assessment Center (pra, pelaksanaan, dan pasca). Tahapan pelaksanaan meliputi kaji ulang kompetensi jabatan, penyusunan simulasi, uji coba simulasi, penyusunan jadwal, penyiapan sarana dan prasarana, penentuan tim, pengarahan tim, pengarahan Assessee, pengisian daftar riwayat hidup, tes dan simulasi, perekaman data, analisis data, Assessor Meeting, pembuatan laporan individual, dan penyusunan laporan komprehensif.

(-)

(-)