on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Also known as: Perka BKN 11/2008 · Perka BKN No. 11 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Latar belakangnya adalah untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam penempatan PNS sesuai kompetensi. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan penilaian kompetensi.
Ketentuan substansial mencakup: