For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional

Also known as: PERPRES 32/2010 · PERPRES No. 32 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:20 Mei 2010Publication Date:20 Mei 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomite Inovasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 2010
Publication Date20 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan inovasi nasional melalui pembentukan Komite Inovasi Nasional (KIN) yang bertugas membantu Presiden dalam memperkuat Sistem Inovasi Nasional. KIN memberikan masukan mengenai prioritas program dan rencana aksi, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Fokus utama penguatan inovasi mencakup bidang ketahanan pangan, energi, bioteknologi, industri manufaktur, dan lainnya. KIN berkoordinasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah serta komunitas ilmiah untuk memastikan keterpaduan penguatan Sistem Inovasi Nasional. Keanggotaan KIN terdiri dari berbagai akademisi dan rektor universitas terkemuka di Indonesia.

(-)

(-)