on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
Also known as: PERPRES 42/2014 · PERPRES No. 42 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional (KIN) dalam memperkuat sistem inovasi nasional. Tujuan utamanya adalah menambah keanggotaan KIN agar lebih mampu menjalankan fungsinya.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penambahan anggota dalam struktur keanggotaan KIN. Keanggotaan KIN kini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota yang berasal dari berbagai latar belakang akademis dan profesional. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan inovasi di tingkat nasional.