Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta menjaga kualitas perizinan melalui penguatan pengawasan.
Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha, yang didelegasikan kepada kepala Dinas. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pariwisata, ketenagakerjaan, serta energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diperoleh melalui Sistem OSS. Pelaku usaha tidak dipungut biaya dalam memperoleh pelayanan perizinan berusaha, kecuali untuk perizinan berusaha tertentu yang dikenakan retribusi daerah. Dinas menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem OSS, dan Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.