on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu ditata agar memberikan peluang pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan usaha perdagangan pasar tradisional dan perdagangan eceran kecil dan menengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim usaha perdagangan yang menjamin kepastian berusaha, meningkatkan peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi daerah, menumbuhkan semangat kewirausahaan, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembedaan jenis usaha perdagangan berdasarkan kuantitas produk (eceran dan grosir) dan luas lantai penjualan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan). Lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diatur berdasarkan sistem jaringan jalan. Waktu kegiatan usaha juga diatur, dengan pasar tradisional dapat beroperasi 24 jam, sementara pusat perbelanjaan dan toko modern memiliki batasan waktu operasional. Peraturan zonasi ditetapkan untuk menentukan kawasan yang diperuntukkan bagi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Setiap usaha perdagangan wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM). Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM setempat dan mengutamakan tenaga kerja lokal.