For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:13 Juni 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu ditata agar memberikan peluang pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan usaha perdagangan pasar tradisional dan perdagangan eceran kecil dan menengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim usaha perdagangan yang menjamin kepastian berusaha, meningkatkan peran UMKM dalam pertumbuhan ekonomi daerah, menumbuhkan semangat kewirausahaan, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembedaan jenis usaha perdagangan berdasarkan kuantitas produk (eceran dan grosir) dan luas lantai penjualan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan). Lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diatur berdasarkan sistem jaringan jalan. Waktu kegiatan usaha juga diatur, dengan pasar tradisional dapat beroperasi 24 jam, sementara pusat perbelanjaan dan toko modern memiliki batasan waktu operasional. Peraturan zonasi ditetapkan untuk menentukan kawasan yang diperuntukkan bagi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Setiap usaha perdagangan wajib memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM). Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM setempat dan mengutamakan tenaga kerja lokal.

1. Pusat Perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri, beroperasi, dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Perda ini dianggap telah memenuhi persyaratan peraturan zonasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Perda ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), 7, 8 ayat (1) huruf b, 9 ayat (1), 16 ayat (2), 19, 20, 24, dan 25 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 24 huruf a, dan Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).