on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Gunungkidul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Peraturan ini mengatur jenis-jenis SIUP (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, dengan batasan nilai yang berbeda untuk setiap kategori. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan perusahaan, dan perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, meskipun perusahaan mikro tetap dapat memperoleh SIUP Mikro jika dikehendaki.
Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur penerbitan SIUP, termasuk dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta jangka waktu penerbitan SIUP. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pelayanan perizinan, yang harus berdasarkan rekomendasi dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan data perusahaan, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik SIUP, termasuk kewajiban melaporkan kegiatan usaha dan melaporkan jika akan menutup perusahaan. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Bupati atau Pejabat Penerbit SIUP.