Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan organisasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, serta penyesuaian jenis dan tarif PNBP. Ketentuan substansial meliputi jenis PNBP yang mencakup jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis PNBP dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan kepada wajib bayar.