For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PP 42/2018 · PP No. 42 Tahun 2018 · PP Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:14 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan organisasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, serta penyesuaian jenis dan tarif PNBP. Ketentuan substansial meliputi jenis PNBP yang mencakup jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis PNBP dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan kepada wajib bayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012.

(-)