For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Also known as: PP 65/2012 · PP No. 65 Tahun 2012 · PP Nomor 65 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Pendapatan Non PajakHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000. Latar belakang kebijakan ini adalah reorganisasi kementerian dan kebutuhan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara. Ketentuan substansial mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan biaya tambahan seperti konsumsi, akomodasi, dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, kementerian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tertentu dengan tarif yang mengacu pada peraturan pemerintah terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31 Desember 2012.

(-)