Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000. Latar belakang kebijakan ini adalah reorganisasi kementerian dan kebutuhan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara. Ketentuan substansial mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan biaya tambahan seperti konsumsi, akomodasi, dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, kementerian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tertentu dengan tarif yang mengacu pada peraturan pemerintah terkait.