For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PP 41/2023 · PP No. 41 Tahun 2023 · PP Nomor 41 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2023Publication Date:10 Agustus 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 2023
Publication Date10 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, menggantikan peraturan sebelumnya, dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi dana kompensasi tenaga kerja asing, jasa pelatihan, jasa penerbitan surat keterangan keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Semua PNBP harus disetor ke kas negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)