on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: PP 41/2023 · PP No. 41 Tahun 2023 · PP Nomor 41 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, menggantikan peraturan sebelumnya, dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi dana kompensasi tenaga kerja asing, jasa pelatihan, jasa penerbitan surat keterangan keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Semua PNBP harus disetor ke kas negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.