For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

Also known as: Keppres 9/1995 · Keppres No. 9 Tahun 1995 · Keppres Nomor 9 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 1995Publication Date:9 Februari 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1995
Publication Date09 Februari 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 137/M Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden dengan menyempurnakan susunan Tim Dokter Ahli Presiden dan mengangkat Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden. Tim Dokter Ahli Presiden bertugas menyelenggarakan perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya, dan juga memberikan perawatan kesehatan kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan para Menteri. Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Tim Dokter Ahli Presiden. Keterangan kesehatan Presiden hanya dapat diumumkan oleh Ketua Tim Dokter Ahli Presiden dengan persetujuan Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)