For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1998 tentang Tim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

Also known as: Keppres 106/1998 · Keppres No. 106 Tahun 1998 · Keppres Nomor 106 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 1998Publication Date:23 Juli 1998
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1998
Publication Date23 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Ahli Presiden dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan para Menteri. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Dokter Ahli Presiden dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden. Tim ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan kesehatan, sementara Penasehat Tim memberikan saran dan pertimbangan. Ketua Tim Dokter Ahli Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai kesehatan Presiden setelah berkonsultasi dengan anggota tim dan mendapatkan persetujuan Presiden. Biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)