For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1970 tentang Menyempurnakan Team Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia Yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1967

Also known as: Keppres 70/1970 · Keppres No. 70 Tahun 1970 · Keppres Nomor 70 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 1970Publication Date:4 November 1970
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenyempurnakan Team Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia Yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 1970
Publication Date04 November 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1967

Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1970 bertujuan untuk menyempurnakan Tim Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efisiensi dan kelancaran tugas. Tim ini bertanggung jawab atas perawatan dan pengamanan medis bagi Presiden dan keluarganya. Tim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang ditunjuk oleh Ketua setelah berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Intelijen Negara. Ketua Tim memiliki wewenang untuk mengatur pembagian tugas dan melaporkan perubahan susunan anggota kepada Presiden. Selain itu, Ketua dapat meminta konsultasi dari dokter ahli lain jika diperlukan. Semua biaya operasional tim dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara/Sekretariat Kepresidenan.

1. Sebelum terbentuknya Tim Dokter Ahli menurut keputusan ini, Tim Dokter Ahli yang ada tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

(-)