on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan BI 14/16/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/16/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada bank umum yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Latar belakangnya adalah untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan FPJP jika memenuhi persyaratan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) dan modal sesuai profil risiko. FPJP wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi berupa surat berharga (SBI, SBIS, SBN, atau surat berharga yang diterbitkan badan hukum lain dengan peringkat investasi) dan/atau aset kredit yang memenuhi kriteria tertentu (kualitas lancar, bukan kredit konsumsi kecuali KPR, dijamin agunan tanah/bangunan, bukan kredit pihak terkait, belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu, dan memenuhi ketentuan lainnya). Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenis aset yang dijaminkan.
Bank wajib memelihara dan melaporkan daftar aset kredit yang memenuhi syarat sebagai agunan FPJP. Jangka waktu FPJP paling lama 14 hari kalender dan dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak melebihi 90 hari kalender. Bank Indonesia akan menyetujui permohonan FPJP jika bank memenuhi persyaratan dan berdasarkan analisis Bank Indonesia, bank diperkirakan tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Tingkat suku bunga FPJP adalah sebesar repurchase agreement (repo) rate ditambah 100 basis poin.
Bank Indonesia akan mendebet rekening giro rupiah bank untuk pelunasan FPJP. Jika saldo tidak mencukupi, Bank Indonesia akan melakukan eksekusi agunan. Bank wajib menyampaikan laporan penggunaan FPJP dan rencana tindak perbaikan kepada Bank Indonesia.