For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 19/3/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/3/PBI/2017

Status:
Active
Effective Date:12 April 2017Publication Date:11 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/16/PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5367).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada Bank Umum Konvensional yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek. PLJP bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, terutama perbankan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Bank yang memenuhi persyaratan solvabilitas, tingkat kesehatan yang baik (peringkat komposit minimal 2), memiliki agunan berkualitas tinggi, dan diperkirakan mampu mengembalikan PLJP dapat mengajukan permohonan. Agunan dapat berupa surat berharga (SBI, SDBI, SBN), surat berharga syariah (SBIS, SBSN), Aset Kredit, dan/atau Aset Pembiayaan. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenis aset, dengan persentase tertentu dari plafon PLJP. Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan. Selama periode PLJP, Bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit/pembiayaan baru kepada pihak terkait (kecuali komitmen yang sudah ada), merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait, dan membagikan dividen. Bank Indonesia mengenakan bunga harian atas baki debet PLJP dengan suku bunga repurchase agreement rate ditambah margin 400 basis poin. Bank wajib melunasi PLJP saat jatuh tempo, dan Bank Indonesia berhak melakukan eksekusi agunan jika diperlukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap Bank penerima PLJP berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

1. Ketentuan mengenai persyaratan pencantuman Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan dalam laporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf k mulai berlaku untuk permohonan PLJP yang diajukan setelah tanggal 15 Juli 2017. 2. Ketentuan mengenai persyaratan bahwa agunan berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan harus telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, PLJP tidak dapat diperpanjang, dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu. 2. Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu, dan penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter. 3. Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu, penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, penurunan status kepesertaan SKNBI, penurunan status kepesertaan BI-RTGS, dan/atau penurunan status kepesertaan BI-SSSS.