For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 22/5/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/5/PBI/2020

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:29 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date30 April 2020
Publication Date29 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan terkait Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dalam rangka mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan PLJP dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek untuk mengajukan PLJP, termasuk penilaian solvabilitas dan kesehatan bank oleh OJK, serta agunan berkualitas tinggi yang harus dimiliki. Agunan dapat berupa surat berharga, aset kredit, atau aset pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Bank juga harus menyampaikan laporan berkala mengenai aset kredit dan pembiayaan yang dijadikan agunan.

(-)

(-)