For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 10/30/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/30/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2008Publication Date:14 November 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date14 November 2008
Publication Date14 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan dan perekonomian nasional di tengah krisis keuangan global. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi bank umum, dengan persyaratan bahwa bank harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang positif. Plafon FPJP diberikan berdasarkan kebutuhan likuiditas bank untuk memenuhi kewajiban GWM. Agunan yang dapat digunakan meliputi surat berharga dan aset kredit dengan kriteria tertentu. Bank penerima FPJP akan ditempatkan dalam status pengawasan khusus oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)