For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Anggaran

Also known as: PMK 101/PMK.02/2011 · PMK No. 101/PMK.02/2011

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKlasifikasi Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelompokan anggaran belanja negara dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini menetapkan bahwa belanja negara dalam APBN dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang dirinci menurut klasifikasi anggaran tersebut. Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)