For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran

Also known as: PMK 134/PMK.02/2012 · PMK No. 134/PMK.02/2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2012Publication Date:10 Agustus 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Agustus 2012
Publication Date10 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi anggaran dengan perubahan nomenklatur dan ruang lingkup pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Lampiran I dan II terkait klasifikasi fungsi seperti Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, serta Fungsi Pendidikan. Selain itu, terdapat perubahan pada klasifikasi jenis belanja yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan klasifikasi yang telah diubah.

(-)

(-)