For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran

Also known as: PMK 114/PMK.02/2016 · PMK No. 114/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi anggaran dengan penambahan nomenklatur bagian anggaran kementerian/lembaga, serta perubahan ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Peraturan ini mengubah Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015, yang mencakup klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran negara.

(-)

(-)