Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, koordinasi standardisasi industri, pembangunan sumber daya manusia industri, dan pemberian dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Industri Agro; Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; Kecil, Menengah, dan Aneka; Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, serta Staf Ahli. Selain itu, terdapat Pusat Data dan Informasi, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pusat Pemberdayaan Industri Halal yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.