For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

Also known as: Permenperin 8/2023 · Permenperin No. 8 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2023Publication Date:11 Mei 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date12 Mei 2023
Publication Date11 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, koordinasi standardisasi industri, pembangunan sumber daya manusia industri, dan pemberian dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Industri Agro; Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; Kecil, Menengah, dan Aneka; Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional), Inspektorat Jenderal, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, serta Staf Ahli. Selain itu, terdapat Pusat Data dan Informasi, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pusat Pemberdayaan Industri Halal yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

1. Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)